Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara

    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara

    TORAJA UTARA - Pendaftar Calon Perseorangan dengan dukungan E-KTP pada Pilkada serentak tahun 2024 di Toraja Utara, sudah dipastikan tidak ada, Senin (13/5/2024).

    Pasalnya, sejak tanggal 8 Mei sampai 12 Mei tahun 2024 pukul 23:59 Wita, tidak ada yang melakukan konfirmasi baik secara sambungan telepon maupun datang langsung di KPU Toraja Utara untuk menyerahkan berkas persyaratan sekaligus mendaftar.

    Hal ini juga telah diumumkan KPU Toraja Utara melalui siaran persnya pada hari ini Senin (13/5/2024), dimana dalam siaran pers tersebut telah disampaikan jika hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 Wita, jumlah Bakal Calon Perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam pemilihan Buoati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 adalah "Nihil".

    Senada dengan isi siaran pers tersebut, Kordiv Teknis KPU Toraja Utara, Semuel Rianto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa itu sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Selain itu kata Kordiv Teknis KPU Toraja Utara, jika tahapan serta jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan itu sudah resmi ditutup pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 Wita.

    "Ya, resmi ditutup sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, karena itulah waktu terakhir yang ditentukan, baik untuk komunikasi atau koordinasi dari bakalan calon maupun tim tidak ada, apalagi mendatangi KPU untuk menyerahkan dokumen dukungan berupa formulir B1 KWK yang di sertai KTP, " jelas Semuel Rianto.

    Namun hingga tanggal 12 Mei 2024 sebagai batas waktu tersebut sebagaimana pada PKPU 2 Tahun 2024, tidak ada yang datang maupun konfirmasi upload dokumen di "SILONKADA", maka itu kita pastikan tidak ada Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan, sambungnya.

    Untuk itu selaku Kordiv Divisi Teknis KPU Toraja Utara, Semuel Rianto mengatakan bahwa tahapan berikutnya yang akan dihadapi ke depan terkait pencalonan yaitu tahapan pendaftaran Bakal Calon dari usulan Parpol yang jadwalnya nanti pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

    (Widian)

    kpu toraja utara pilkada serentak bacalon dukungan e-ktp syarat dukungan pkpu 2 tahun 2024
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Kondisi Terakhir Hari ini di Salu Losso'...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

    Ikuti Kami